Ilustrasi Buruh sumber Pixbay |
Hari Buruh Internasional atau yang lebih dikenal dengan sebutan May Day atau 1 Mei merupakan hari yang dirayakan oleh pekerja di seluruh dunia sebagai hari peringatan perjuangan mereka dalam memperjuangkan hak-hak buruh. Hari ini dianggap sebagai hari libur nasional di banyak negara di seluruh dunia.
Sejarah Hari Buruh Internasional bermula pada tanggal 1 Mei 1886, di mana ribuan pekerja di kota Chicago, Amerika Serikat melakukan mogok kerja untuk menuntut hak buruh, khususnya waktu kerja yang lebih pendek, upah yang lebih layak, serta kondisi kerja yang lebih aman.
Mogok kerja ini terjadi di sejumlah pabrik dan industri di Chicago, termasuk di pabrik pembuat besi dan baja McCormick Harvesting Machine. Namun, tindakan mogok kerja ini berujung pada bentrokan antara pekerja dan polisi, yang pada akhirnya berujung pada kerusuhan besar-besaran yang dikenal sebagai "Haymarket Riot".
Pada 4 Mei 1886, terjadi ledakan bom di tengah kerumunan massa yang berdemonstrasi di Haymarket Square, Chicago, yang menewaskan beberapa orang dan melukai banyak lainnya. Insiden ini memicu pembatasan hak-hak buruh dan tindakan represif dari pihak berwenang, termasuk penangkapan dan pengadilan terhadap pemimpin gerakan buruh.
Namun, meskipun insiden ini menghasilkan kekerasan dan tindakan represif, perjuangan untuk hak-hak buruh terus berlanjut di Amerika Serikat dan di seluruh dunia. Pada 1889, Kongres Internasional Sosialis pertama yang diadakan di Paris, Prancis, menyerukan untuk memperingati Hari Buruh Internasional pada tanggal 1 Mei sebagai bentuk solidaritas antara pekerja di seluruh dunia.
Sejak saat itu, Hari Buruh Internasional dirayakan di banyak negara di seluruh dunia sebagai hari peringatan perjuangan dan solidaritas antara pekerja. Di Indonesia, Hari Buruh Internasional diakui sebagai hari libur nasional sejak tahun 2013 melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013.
Meskipun perjuangan untuk hak-hak buruh masih terus berlanjut di banyak negara di seluruh dunia, Hari Buruh Internasional tetap menjadi simbol perjuangan dan solidaritas antara pekerja di seluruh dunia. Hari ini dianggap sebagai momen untuk merayakan pencapaian dan perjuangan dalam memperjuangkan hak-hak buruh, serta untuk terus berjuang untuk hak-hak buruh yang lebih baik di masa depan.
Apa saja hak buruh dalam undang-undang?
Di Indonesia, hak-hak buruh diatur dalam berbagai undang-undang, baik undang-undang yang berkaitan langsung dengan ketenagakerjaan maupun undang-undang yang terkait dengan bidang lain yang berdampak pada hak-hak buruh. Beberapa hak buruh yang diatur dalam undang-undang di Indonesia antara lain:
Hak atas upah yang layak, sesuai dengan ketentuan minimum upah yang diatur oleh pemerintah.
Hak atas jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.
Hak atas cuti tahunan, yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya setiap tahun.
Hak atas perlindungan dari diskriminasi dan pelecehan di tempat kerja.
Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk perlindungan dari bahaya dan risiko kerja yang mungkin membahayakan keselamatan dan kesehatan karyawan.
Hak untuk membentuk serikat pekerja atau serikat buruh, serta untuk melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk perjuangan hak buruh.
Selain hak-hak buruh tersebut, terdapat juga beberapa ketentuan lain yang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha, termasuk mengenai jam kerja, masa percobaan, ketentuan pemutusan hubungan kerja, dan lain sebagainya. Seluruh ketentuan tersebut diatur dalam berbagai undang-undang, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan lain-lain.
lokerkawanua.my.id mengucapkan selamat hari buruh, Semoga Kesejahteraan para buruh bisa lebih diperhatikan dan menjadi prioritas setiap perusahaan**
Comments
Post a Comment